Calon Mahasiswa Alih Jenjang (Transfer) atau Pindahan, silahkan melakukan konversi mata kuliah terlebih dahulu ke Direktorat Akademik sebelum proses pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut:

Mengisi formulir permohonan Alih Jenjang atau Pindahan (download disini), dilampiri:

KETENTUAN JALUR ALIH JENJANG/ PINDAHAN :

    1. Jalur Reguler Alih Jenjang adalah jalur masuk calon mahasiswa baru yang memiliki ijasah D3 dan ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang D4/S-1;
    2. Jalur Reguler Pindahan adalah jalur masuk mahasiswa pindahan dari perguruan tinggi lain, dan berstatus mahasiswa aktif;
    3. Jalur Reguler Alih Jenjang & Pindahan ini dapat dilakukan apabila akreditasi program studi perguruan tinggi asal minimal setara dengan akreditasi program studi di UMSIDA dan maksimal semester 5 ( jalur pindahan) di Perguruan Tinggi asal, serta tercatat dalam PD Dikti;
    4. Calon Mahasiswa Baru Jalur Reguler Alih Jenjang atau Pindahan yang memenuhi persyaratan wajib mengikuti UTBK secara online dan jika tidak lulus diberi kesempatan mengulang hingga dua kali;
    5. Calon Mahasiswa Baru Jalur Reguler Alih jenjang atau Pindahan yang memilih program studi di Fakultas Ilmu Kesehatan dan memenuhi persyaratan, wajib mengikuti UTBK secara online, tes wawancara, dan memenuhi tinggi badan minimal 145, khusus Prodi Kebidanan dan Profesi minimal 150 cm, tidak buta warna, dan tidak cacat yang mengganggu proses belajar;
    6. Calon Mahasiswa Baru Jalur Reguler Alih Jenjang atau Pindahan yang dinyatakan diterima wajib melakukan herregistrasi sesuai dengan jadwal yang ditentukan;
    7. Pendaftaran Jalur Reguler Alih Jenjang atau Pindahan dibuka pada gelombang 1, 2, dan 3;

    PERSYARATAN BERKAS  :

    Calon mahasiswa baru yang masuk melalui jalur Alih Jenjang atau pindahan, wajib mengisi formulir pendaftaran secara online, melalui laman web pmb.umsida.ac.id. berkas yang harus disiapkan meliputi:

      1. Fotokopi Ijasah D3 dan transkrip nilai dilegalisir 2 lembar (jalur Alih Jenjang);
      2. Surat Keterangan Pindah Kuliah dari Perguruan Tinggi asal (jalur Pindahan);
      3. Surat Keterangan tidak melakukan kesalahan berat dari Perguruan Tinggi Asal;
      4. Surat Keterangan/sertifikat akreditasi Perguruan Tinggi asal;
      5. Membayar biaya pendaftaran dan konversi mata kuliah;
      6. Fotokopi ijazah SMA/SMK/MA sederajat dilegalisir 2 lembar & transkrip nilai dari PT asal ( jalur pindahan);
      7. Fotokopi KTP atau Kartu Susunan Keluarga 1 lembar.