Pengunduran Diri

PENGUNDURAN DIRI

Ketentuan Pengunduran Diri Mahasiswa Baru Universitas Muhamamdiyah Sidoarjo, sebagai berikut:

a. Pendaftar telah melakukan pembayaran lunas biaya herregistrasi dibuktikan dengan Slip Pembayaran.

b. Pendaftar telah melakukan herregistrasi dibuktikan dengan Kartu Tanda Mahasiswa.

c. Ketentuan pengembalian dana bagi mahasiswa yang mengundurkan diri :

    1. Mahasiswa Baru yang mengundurkan diri, karena diterima di PTN (Jalur SNMPTN dan SBMPTN) mendapatkan pengembalian dana 100% SPP, PKMU* dan Fortama* (Pengunduran diri maksimal 1 Bulan setelah pengumuman SNMPTN dan SBMPTN)
    2. Khusus untuk Fakultas Ilmu Kesehatan, mahasiswa yang mengundurkan diri karena diterima di PTN (Jalur SNMPTN dan SBMPTN) mendapatkan pengembalian dana 100% SPP, Seragam, Tes Kesehatan, PKMU* dan Fortama* (Pengunduran diri maksimal 1 Bulan setelah pengumuman SNMPTN dan SBMPTN)
    3. Mahasiswa Baru yang mengundurkan diri selain poin 1 dan 2 tidak mendapat pengembalian dana.
    4. Khusus Mahasiswa Baru jenjang S2 yang mengundurkan diri tidak mendapat pengembalian dana.

*) dikembalikan jika belum mengikuti kegiatan tersebut

d. Menyerahkan persyaratan pengunduran diri, antara lain:

1. Formulir permohonan pengunduran diri (download disini) rangkap 3

2. Formulir herregistrasi.

3. Bukti pembayaran biaya herregistarsi.

4. Bukti diterima di PTN (jalur SNMPTN dan SBMPTN).

5. Atribut yang sudah diterima (Almamater, topi, kaos, tas dan KTM).

e. Pengunduran diri setelah batas waktu diatas, masih bisa dilakukan tetapi tidak ada pengembalian dana yang telah dibayarkan.