Jalur Alih Jenjang atau Pindahan

Jalur Alih Jenjang atau Pindahan

Jalur Alih Jenjang

Ketentuan:

  • Jalur Alih Jenjang adalah jalur masuk calon mahasiswa baru yang memiliki ijasah minimal D3 dan ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang S-1/D-4;
  • Jalur Alih Jenjang dapat dilakukan apabila akreditasi program studi perguruan tinggi asal minimal setara dengan akreditasi program studi di UMSIDA yang dimasuki;
  • Jalur Alih Jenjang dapat dilakukan apabila calon mahasiswa terdaftar dalam dikti.go.id (dibuktikan dengan print out data diri);
  • Calon mahasiswa baru Jalur Alih Jenjang Tanpa mengikuti UTBK online;
  • Calon mahasiswa baru Jalur Alih Jenjang wajib melampirkan berkas konversi mata kuliah sesuai dengan ketentuan;
  • Calon mahasiswa baru Jalur Alih Jenjang yang dinyatakan diterima wajib melakukan herregistrasi sesuai dengan jadwal yang ditentukan;
  • Pendaftaran Jalur Alih Jenjang dibuka pada gelombang 1, 2, dan 3.

 Alur Pendaftaran:

  • Membuat akun pendaftaran online melalui website admisi.umsida.ac.id (klik disini) dan memilih jalur alih jenjang/pindahan jenjang sarjana/diploma;
  • Mengisi formulir pendaftaran dan mengupload berkas konversi mata kuliah secara online.;

Berkas yang harus disiapkan meliputi:

  1. Scan Ijasah D3 dan transkrip nilai dilegalisir (PDF);
  2. Scan Surat Keterangan/sertifikat akreditasi program studi Perguruan Tinggi asal (PDF);
  3. Scan data diri dari laman dikti.go.id (PDF);
  4. Scan formulir permohonan konversi matakuliah dari website pmb.umsida.ac.id ( Download Disini )  (PDF).
  • Mengupload berkas pada huruf a) s.d. d) pada laman akun pendaftaran. 

Jalur Pindahan

Ketentuan

  • Jalur Pindahan adalah jalur masuk mahasiswa pindahan dari perguruan tinggi lain;
  • Jalur Pindahan ini dapat dilakukan apabila akreditasi program studi perguruan tinggi asal minimal setara dengan akreditasi program studi di UMSIDA dan maksimal semester 5 di Perguruan Tinggi asal;
  • Jalur Alih Jenjang dapat dilakukan apabila calon mahasiswa terdaftar dalam dikti.go.id dibuktikan dengan print out data diri;
  • Calon Mahasiswa Baru Jalur Pindahan Tanpa mengikuti UTBK online;
  • Calon Mahasiswa Baru Jalur Pindahan yang memilih program studi di Fakultas Ilmu Kesehatan harus memenuhi persyarakat: tinggi badan minimal 145 cm dan khusus untuk program studi Pendidikan Profesi Bidan minimal 150 cm, tidak buta warna, dan tidak cacat yang mengganggu proses belajar dilengkapi dengan surat keterangan sehat dari dokter. Selanjutnya calon mahasiswa baru mengikuti tes wawancara.
  • Calon mahasiswa baru Jalur Pindahan wajib melampirkan berkas konversi mata kuliah sesuai dengan ketentuan;
  • Calon mahasiswa baru Jalur Pindahan yang dinyatakan diterima wajib melakukan herregistrasi sesuai dengan jadwal yang ditentukan;
  • Pendaftaran Jalur Pindahan dibuka pada gelombang 1, 2, dan 3.

Alur Pendaftaran:

  • Membuat akun pendaftaran online melalui website admisi.umsida.ac.id (klik disini) dan memilih jalur alih jenjang/pindahan jenjang sarjana/diploma;
  • Mengisi formulir pendaftaran dan mengupload berkas konversi matakuliah secara online secara lengkap dan benar.

Berkas yang harus disiapkan meliputi:

  1. Scan transkrip nilai dari Perguruan Tinggi asal dilegalisir (PDF);
  2. Scan surat keterangan pindah kuliah dari Perguruan Tinggi asal (PDF);
  3. Scan surat keterangan tidak melakukan kesalahan berat dari Perguruan Tinggi Asal (PDF);
  4. Scan surat keterangan/sertifikat akreditasi program studi Perguruan Tinggi asal (PDF);
  5. Scan data diri dari laman dikti.go.id (PDF);
  6. Scan formulir permohonan konversi matakuliah dari website pmb.umsida.ac.id ( Download disini) (PDF).

Mengupload berkas pada huruf a) sd f) pada laman akun pendaftaran.